Dua Kali Gagal Digelar, Paripurna Pertanggungjawaban APBD Kukar Dijadwalkan Ulang

img

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (foro: Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dua kali gagal digelar, Rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kembali dijadwalkan pada Selasa (28/7/2026).

 

Selain persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, paripurna tersebut juga akan mengagendakan penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

 

Ini menjadi kali kedua DPRD Kukar menjadwalkan rapat paripurna tersebu setelah agenda yang sebelumnya direncanakan pada Senin (20/7/2026) batal terlaksana.

 

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan seluruh tahapan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebenarnya telah selesai.

 

"Ini sebenarnya sudah dua kali dijadwalkan dan dua-duanya batal. Semua persiapan sudah dilakukan, termasuk Bupati yang sudah siap menghadiri rapat," ujarnya saat ditemui di ruang sidang utama DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (27/7/2026).

 

Rapat paripurna tersebut akhirnya ditunda setelah jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD.

 

"Dari 45 anggota DPRD, rapat paripurna harus dihadiri sedikitnya dua pertiga anggota atau sekitar 30 orang. Tadi yang hadir hanya 10 orang, sehingga rapat tidak bisa kami lanjutkan dan kami jadwalkan kembali besok," ungkapnya.

 

Ahmad Yani menyebut Fraksi PAN, NasDem, PKB, serta perwakilan Fraksi Gerindra hadir memenuhi undangan.

 

Sementara Fraksi Golkar tidak mengirimkan satu pun anggotanya, sedangkan dari Fraksi PDI Perjuangan hanya satu anggota yang hadir.

 

Hingga rapat ditunda, pimpinan DPRD juga belum menerima penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadiran sejumlah anggota tersebut.

 

"Sampai hari ini kami belum menerima penjelasan resmi kenapa mereka tidak hadir. Kalau memang berhalangan, seharusnya ada pemberitahuan atau surat resmi kepada pimpinan DPRD," ujarnya.

 

Menurutnya, tidak ada persoalan antara DPRD dan Pemkab Kukar selama proses pembahasan di Badan Anggaran (Banggar).

 

Seluruh pembahasan berjalan lancar dan laporan pertanggungjawaban tersebut juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tinggal menunggu persetujuan melalui rapat paripurna sebagai syarat melanjutkan tahapan pembahasan anggaran berikutnya.

 

"Di Badan Anggaran tidak ada persoalan. Semua pembahasan berjalan lancar, laporan pertanggungjawaban juga sudah diaudit BPK. Kalau ada yang menerima atau menolak, silakan disampaikan di forum paripurna, bukan di luar sidang," tegasnya.

 

Ia menyebut undangan rapat telah dijadwalkan mulai dari pukul 19.30 Wita. Namun hingga mendekati pukul 23.00 Wita jumlah anggota yang hadir tidak juga memenuhi kuorum sehingga rapat harus ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa (28/7/2026).

 

Pimpinan DPRD, lanjutnya, akan mengambil langkah tegas apabila pada rapat yang kembali dijadwalkan masih terdapat anggota atau fraksi yang tidak hadir tanpa keterangan.

 

Langkah tersebut berupa penyampaian surat kepada fraksi terkait hingga partai politik yang bersangkutan sebagai bentuk penegakan tata tertib.

"Kalau pada rapat berikutnya masih ada anggota atau fraksi yang tidak hadir tanpa keterangan, kami akan menyurati fraksi yang bersangkutan, bahkan partai politiknya. Itu bagian dari penegakan tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang mengikat seluruh anggota DPRD," pungkasnya. (Kriz)