Dua Kali Gagal Digelar, Paripurna Pertanggungjawaban APBD Kukar Dijadwalkan Ulang
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (foro: Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Dua kali gagal digelar, Rapat Paripurna
DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda persetujuan bersama terhadap
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2025 kembali dijadwalkan pada Selasa (28/7/2026).
Selain persetujuan
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,
paripurna tersebut juga akan mengagendakan penyampaian Laporan Realisasi
Semester Pertama APBD dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya Tahun Anggaran 2026,
serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum (KUA) dan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Ini menjadi kali
kedua DPRD Kukar menjadwalkan rapat paripurna tersebu setelah agenda yang
sebelumnya direncanakan pada Senin (20/7/2026) batal terlaksana.
Ketua DPRD Kukar,
Ahmad Yani mengatakan seluruh tahapan pembahasan Raperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebenarnya telah
selesai.
"Ini sebenarnya
sudah dua kali dijadwalkan dan dua-duanya batal. Semua persiapan sudah
dilakukan, termasuk Bupati yang sudah siap menghadiri rapat," ujarnya saat
ditemui di ruang sidang utama DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (27/7/2026).
Rapat paripurna
tersebut akhirnya ditunda setelah jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi
ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD.
"Dari 45 anggota
DPRD, rapat paripurna harus dihadiri sedikitnya dua pertiga anggota atau
sekitar 30 orang. Tadi yang hadir hanya 10 orang, sehingga rapat tidak bisa
kami lanjutkan dan kami jadwalkan kembali besok," ungkapnya.
Ahmad Yani menyebut
Fraksi PAN, NasDem, PKB, serta perwakilan Fraksi Gerindra hadir memenuhi
undangan.
Sementara Fraksi
Golkar tidak mengirimkan satu pun anggotanya, sedangkan dari Fraksi PDI
Perjuangan hanya satu anggota yang hadir.
Hingga rapat ditunda,
pimpinan DPRD juga belum menerima penjelasan resmi mengenai alasan
ketidakhadiran sejumlah anggota tersebut.
"Sampai hari ini
kami belum menerima penjelasan resmi kenapa mereka tidak hadir. Kalau memang
berhalangan, seharusnya ada pemberitahuan atau surat resmi kepada pimpinan
DPRD," ujarnya.
Menurutnya, tidak ada
persoalan antara DPRD dan Pemkab Kukar selama proses pembahasan di Badan
Anggaran (Banggar).
Seluruh pembahasan
berjalan lancar dan laporan pertanggungjawaban tersebut juga telah diaudit oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tinggal menunggu persetujuan melalui
rapat paripurna sebagai syarat melanjutkan tahapan pembahasan anggaran berikutnya.
"Di Badan
Anggaran tidak ada persoalan. Semua pembahasan berjalan lancar, laporan
pertanggungjawaban juga sudah diaudit BPK. Kalau ada yang menerima atau
menolak, silakan disampaikan di forum paripurna, bukan di luar sidang,"
tegasnya.
Ia menyebut undangan
rapat telah dijadwalkan mulai dari pukul 19.30 Wita. Namun hingga mendekati
pukul 23.00 Wita jumlah anggota yang hadir tidak juga memenuhi kuorum sehingga
rapat harus ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa (28/7/2026).
Pimpinan DPRD,
lanjutnya, akan mengambil langkah tegas apabila pada rapat yang kembali
dijadwalkan masih terdapat anggota atau fraksi yang tidak hadir tanpa
keterangan.
Langkah tersebut berupa penyampaian surat kepada fraksi terkait hingga partai politik yang bersangkutan sebagai bentuk penegakan tata tertib.
"Kalau pada
rapat berikutnya masih ada anggota atau fraksi yang tidak hadir tanpa
keterangan, kami akan menyurati fraksi yang bersangkutan, bahkan partai
politiknya. Itu bagian dari penegakan tata tertib dan peraturan
perundang-undangan yang mengikat seluruh anggota DPRD," pungkasnya. (Kriz)